Polri Resmi Tetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Metro3 Views

kabarin.co – Jakarta, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka. Ia dijerat dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kanit III Subdit Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah menuturkan, penetapan tersangka  Zulkifli Muhammad tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018.

Polri Resmi Tetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

“Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Zulkifli sendiri akan dipanggil hari ini, Kamis 18 Januari, untuk memberikan keterangan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam sebuah pengajian di Jakarta.

“Iya benar besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan. Kalau besok enggak datang, kita atur pemanggilan ulang sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Zulkifli Muhammad Ali dilaporkan seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa SARA dan memprovokasi.

Hal itu ia lakukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan Jakarta. Kemudian video ceramahnya itu sempat menjadi viral di media sosial.

Dalam ceramahnya tersebut Zulkifli diduga telah mengatakan bahwa kaum Muslimin akan dibuang ke laut dan bakal disembelih oleh kaum komunis, China, Syiah, dan liberal. (Epr/oke)

Baca Juga:

Viral! Ustadz Ini Sebut Ibu Melahirkan Secara Caesar Terkena Gangguan Setan

Jadi Tersangka Tuduhan PKI ke Istana, Ustadz Alfian Tanjung Langsung Ditahan Polisi

Pesta Seks Adalah Kenikmatan Di Surga. Ustadz Syam Langsung Dibully Netizen

Video! GP Anshor dan Banser NU Bubarkan Tabligh Akbar Ustadz Khalid Basalamah di Sidoarjo