kabarin.co – Jakarta, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua Komisioner Bawaslu yakni Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 23 Mei 2018. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
“Hari ini kami akan melaporkan dua komisioner Bawaslu terkait pelanggaran etik karena mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka ke saya dan wakil saya,” kata Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, Rabu.
PSI Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP
Diketahui Bawaslu meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Saria Chandra Wiguna, sebagai tersangka pemasangan iklan di media massa di luar jadwal kampanye.
Antoni mengatakan Ketua DPP PSI Tsamara Amany dan pengacara PSI, Kamaruddin, akan mendatangi kantor DKPP, pukul 14.00, hari ini. Menurut Antoni, Bawaslu terlihat tebang pilih dalam menangani partainya. Sebab, keputusan begitu cepat. “Sebagai partai baru, kami merasa didiskriminasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan partainya memasang iklan tersebut bukan untuk kampanye. Iklan itu dipasang hanya untuk memberi tahu masyarakat terkait dengan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet Joko Widodo untuk periode keduanya. “Kami tidak ingin masyarakat membeli kucing dalam karung. Dalam polling itu juga tidak ada satu pun kader PSI,” ujarnya.
Tak hanya itu, definisi materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Sedangkan materi iklan PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos tidak memuat visi, misi, dan program PSI.
Logo dan nomor urut yang dianggap citra diri oleh Bawaslu dipasang PSI lantaran partainya yang membuat polling tersebut. “Logo dan nomor urut juga dipasang kecil di pojok atas,” ucap Antoni. (epr/tem)
Baca Juga:
Laporan Pidana Terhadap PSI Bukan Asal-asalan dan Memiliki Dasar Hukum