PSK WNA Asal China Berjumlah 76 Orang Tertangkap Karena Salahi Aturan

Metro19 Views

kabarin.co – Ada WNA asal China yang berjumlah 76 orang. Mereka semua tertangkap razia, pada saat Pergantian Tahun Baru 2017. WNA Asal Tiongkok tersebut tertangkap Dir Pengawasan dan Penindakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Mereka semua punya visa wisata, dan menyalahi aturan Keimigrasian.

Direktur Pengawasan, Yurod mengadakan pers di kantor, di Jl. H. R. Rasuna Said. Jaksel. (1/1/2017).

Mereka semua ada di tempat prostitusi untuk menjual diri. Mereka bekerja menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif  Rp 2,8 juta sampa Rp. 5 juta. WNA tersebut berusia 18-30 tahun.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial),” kata Yurod Saleh.

Dalam razia tersebut, ditemukan 92 buku paspor, kuitansi, uang berjumlah Rp. 15 juta, pakaian dan alat kontrasepsi.

Mereka semua akan kena sanksi berupa denda, deportasi, sampai hukuman sampai 5 tahun penjara.

Pada operasi tersebut, mereka mengandalkan info dari laporan warga, atau aparat.

(nap/trb)

FOTO-FOTO Puluhan PSK Tiongkok Berselimut Handuk Saat Terjaring Keimigrasian
psk tiongkok pakai handuk
psk tiongkok tutupi handuk
PSK Tiongkok serbu jakarta terjaring imigrasi
psk tiongkok terjaring keimigrasian di jakarta

Baca Juga: 

Wakil Ketua Komisi IX : Kerja Imigrasi Dalam Menjaring PSK China Perlu Diapresiasi

Efek Kebijakan Bebas Visa, PSK Maroko Serbu Indonesia

Imigrasi Telusuri Sindikat Penyalur PSK Asal Maroko ke Indonesia