Ratusan Pulau di Provinsi Bangka Belitung Belum Memiliki Nama

Daerah4 Views

kabarin.co, Merawang – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memiliki 950 pulau. Kurang dari setengahnya atau 470 pulau telah memiliki nama. Sisanya, sebanyak 480 pulau belum memiliki identitas sampai saat kini.

Pakar kelautan dan perikanan dari Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof Dr Ir Agus Hartoko MSc, mengingatkan ‘stakeholder’ di daerah ini untuk segera memberikan nama kepada 480 pulau itu.

“Dari jumlah pulau yang ada, sebanyak 51 pulau sudah berpenghuni sedangkan yang lainnya masih kosong,” jelasnya lagi.

“Pemberian nama itu penting dan strategis untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, seperti klaim kewenangan wilayah, kedaulatan dan lain-lain.” katanya di Merawang, Jumat (3/6).

“Dalam hal ini yang membuat adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).” tambahnya.

“Kemudian segera melaporkannya kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Bila tidak (kita beri nama–red), khawatirnya nanti pulau-pulau tersebut tidak bisa kita klaim,” tegas Agus Hartoko.

Ia menyebutkan, tidak cuma pulau saja yang harus diberi nama, namun pantai, laut, selat, gosung, alur dan palung-palung yang ada di dasar laut harus diberi nama.

“Paling bagus memakai bahasa Indonesia atau nama lokal, namun dibolehkan juga menggunakan bahasa internasional. Selain itu, harus pula diberikan informasi lengkap seperti letak koordinat atau posisi di peta geografi,” ucapnya.

Keberadaan pulau-pulau juga harus didukung oleh data historis, misalnya mencantumkan ketua adat setempat yang mengetahui ikhwal pulau tersebut.

“Pemberian nama kepada pulau-pulau yang semula tak bernama ini dilakukan oleh pemerintah daerah, selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian oleh Kemendagri semua data pulau itu dikirim ke PBB,” paparnya.

Menurut dia, pemerintah harus segera mendata base pulau-pulau kecil di Babel dan memberikan nama. “Hal tersebut telah diatur dalam perundangan berlaku, di mana Indonesia harus segera membuat data base spasial dalam kaidah toponimi yang berdasarkan ketentuan PBB yaitu tertuang dalam kaidah United Nations Expert on Geographic Names (UNGN),” katanya.

Ia berharap, pemerintah segera melakukan proses pemberian nama terhadap pulau-pulau kecil yang ada di Babel agar tidak kecolongan. “Jika tidak diberi nama, dikhawatirnya nanti tidak bisa kita klaim,” ujarnya. (nko)