Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D untuk Nelayan?

Metro1 Views

kabarin.co – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Reklamasi Teluk Jakarta tidak mungkin lagi dihentikan. Sebab, sebagian pulau buatan, seperti Pulau C dan D, yang dibangun PT Kapuk Naga Indah, sudah terbentuk. Saat ini yang bisa dilakukan pemerintah hanya membuat kebijakan untuk membantu kepentingan nelayan.

Saefullah mencontohkan rancangan yang sudah dibuat pemerintah di atas Pulau C dan D. Total luas dua pulau tersebut sekitar 30 hektare. Di sana nantinya bisa dibangun pelbagai fasilitas untuk nelayan. “Itu yang digunakan untuk pembangunan dermaga, tempat para nelayan menambatkan perahu,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jumat, 4 Agustus 2017.

Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D untuk Nelayan?

Selain itu, ada rencana membangun rumah susun untuk nelayan. Bahkan pemerintah berencana membuatkan pasar ikan dan restoran tematik serba ikan. Pemerintah, kata Saefullah, masih membuka peluang memasukkan aturan yang bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. “Jadi, kalau ada aspirasi dari nelayan yang ditangkap oleh teman-teman DPRD, masukkan saja aspirasinya. Nanti kita kawal bersama,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pemerintah telah memasukkan pelbagai upaya untuk memperbaiki nasib nelayan dalam rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Dua raperda reklamasi itu terhenti pembahasannya di DPRD.

Tuty menjelaskan, upaya pemerintah Jakarta menjamin kehidupan nelayan Teluk Jakarta juga tertuang dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta yang telah divalidasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami ingin memfasilitasi nelayan dengan peralatan yang modern dan kapal yang lebih besar agar kesejahteraannya meningkat,” tuturnya di Balai Kota, Jumat pekan lalu.

Tuty menanggapi kajian dampak sosial dan ekonomi yang disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun lalu. Isi kajian menyebutkan reklamasi mengakibatkan turunnya pendapatan nelayan pesisir Jakarta. Pada Mei 2014, rata-rata pendapatan nelayan bisa mencapai Rp 9,6 juta per bulan. Namun, pada Mei 2016, setelah kegiatan reklamasi berjalan, rata-rata pendapatan nelayan turun hingga Rp 7,4 juta atau menjadi Rp 2,2 juta per bulan.

Menurunnya pendapatan nelayan itu disebutkan karena terganggunya habitat ikan. Di sisi lain, nelayan sulit memperoleh alternatif pekerjaan. “Ada manfaat laut yang hilang akibat reklamasi,” tutur Kepala Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Tukul Rameyo Adi kepada Tempo, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Tukul, jika kegiatan reklamasi dilanjutkan, diperlukan kompensasi sehingga nelayan Teluk Jakarta terjamin kehidupannya. “Kami menginginkan kehidupan nelayan masih ada,” ujarnya.

Adapun Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto, menegaskan, Reklamasi Teluk Jakarta mempengaruhi kesejahteraan nelayan. Menurut dia, pemerintah Jakarta perlu mengkaji kembali layout pulau reklamasi. (wck/tem)

Baca juga:

Reklamasi Bakal Dilanjutkan Pemerintah Pusat, Warga Kampung Aquarium Resah

Bahas Reklamasi di Debat Pilkada DKI Putaran Kedua, Muka Ahok Tegang

Ahok Terbukti Melanggar Aturan Setelah PTUN Menangkan Gugatan Nelayan Terkait Reklamasi