RUU Pertembakauan Melindungi Petani Lokal?

Agribisnis12 Views

kabarin.co – JAKARTA, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang kini memasuki tahapan konsinyering (pendalaman), ditujukan untuk membela hak petani tembakau lokal.

Menurut dia, selama ini petani lokal terjajah dengan dibukanya keran impor tembakau secara masif oleh pemerintah.

“Jadi sekarang ini petani tembakau Indonesia hanya menyumbang 20 persen hasil pertaniannya untuk dijadikan bahan baku industri rokok, 80 persen sisanya impor, padahal kualitasnya lebih buruk dari petani kita,” ujar Firman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (24/6/2016).

Karena itu, dalam draf RUU Pertembakauan, DPR mengusulkan agar Pemerintah membatasi keran impor. Tembakau impor yang dijadikan bahan baku industri rokok hanya dibolehkan sebesar 20 persen.

Sebab, dalam situasi saat ini dimana industri rokok menggunakan 80 persen tembakau impor sebagai bahan baku, sangat menyulitkan para petani tembakau dalam negeri.

Selain memperkecil keran impor tembakau, DPR juga mengusulkan perusahaan rokok membina para petani tembakau lokal. Langkah tersebut diyakini akan memberikan akses kepada petani tembakau untuk mengintervensi harga jual tembakau kepada pihak pabrik.

“Jangan seperti sekarang, petani dibohongi terus, mereka tidak punya akses untuk ikut menentukan harga jual yang layak ke pihak pabrik, akhirnya mereka hanya menerima harga jual yang murah,” tutur Firman.

Hal senada disampaikan pula oleh inisiator RUU Pertembakaun Taufiqulhadi. Menurut dia RUU ini digagas untuk melindungi para petani tembakau lokal.

“Kemungkinan RUU ini bisa disahkan usai masa reses pasca Lebaran, kami baru memulai masa reses pasca Lebaran tanggal 18 Juli, ya setelah itu mungkin bisa disahkan menjadi undang-undang,” tutur politisi Partai Nasdem ini. (kom)

Baca Juga:

Keuntungan Naik, Petani Tangerang Potong Rantai Distribusi

Petani Puas Pupuk Indonesia bidik penjualan Rp 77 triliun