Selamat Datang di Lapas, Samadikun Hartono..

kabarin.co — Pelarian koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono selama 13 tahun sudah berakhir. Itu terjadi setelah ia merencanakan menonton F1 di Shanghai dan pada akhirnya ditangkap, 14 April 2016 lalu. Kamis malam  (21/4) ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sekitar pukul 21.55, ia dipersiapkan untuk langsung dieksekusi jaksa.

Buronan yang satu ini akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.  Setelah menikmati kebebasan belasan tahun, kini Samadikun akan meringkuk di penjara selama empat tahun.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah menerima secara resmi penyerahan sang buron dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang membawa Samadikun dari Shangai.  Ia mengatakan, semua bersyukur atas tertangkapnya Samadikun tersebut.
“Berikutnya setelah wawancara verifikasi (di Kejagung), dia akan segera di bawa ke Lapas. Sementara kami tentukan di Lapas Salemba,” kata Prasetyo di Bandara Halim, Kamis (21/4) malam.

Seperti diketahui, Samadikun  melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun. Dia adalah Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara  Rp 11,9 miliar.

MA menolak permohonan peninjauan kembali  yang diajukan Samadikun Hartono.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (jpn)

Leave a Reply