Siap-siap! Situs Sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Dibuka Pukul 4 Sore Ini, Simak Syaratnya

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahap I pada sore hari ini, Jumat 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran akan dilakukan secaraterintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id.

“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 7 Februari 2019. Rekrutmen itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN yang mendesak.

Siap-siap! Situs Sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Dibuka Pukul 4 Sore Ini, Simak Syaratnya

Ridwan menjelaskan penerimaan PPPK taham pertama ini meliputi tenaga harian lepas penyuluh, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga kerja honorer kategori II untuk jabatan guru, termasuk guru Kementerian Agama; tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.

Para pelamar wajib memenuhi  persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Tak hanya itu, untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, pelamar mesti mengantongi ijazah minimal S1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Adapun untuk tenaga kesehatan kualifikasi pendidikannya minimal D3 di bidang kesehatan dan memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku.

“Kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D3 atau S1 kimia atau biologi,” kata Ridwan. Adapun syarat mendaftar sebagai penyuluh pertanian adalah berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian atau Sekolah Menengah Atas plus sertifikasi di bidang pertanian.

Dia menegaskan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Masalah perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (epr/tem)

Baca Juga:

Siap-siap! Pemerintah Buka Kembali Penerimaan CPNS Tahun 2018 untuk 110 Ribu Orang

Akses Laman Sscn.bkn.go.id Akan Segera Dibuka, Begini Langkah Mendaftar CPNS

Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September