Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya

Metro6 Views

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerapan aturan sistem sistem ganjil dan genap di Ibu Kota, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

“Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan,” ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya

Syafrin menjelaskan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

“Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan,” kata Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gajah Mada

– Jalan Hayam Wuru

– Jalan Majapahit

– Jalan Sisingamangaraja

– Jalan Panglima Polim

– Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

– Jalan Suryopranoto

– Jalan Balikpapan

– Jalan Kyai Caringin

– Jalan Tomang Raya

– Jalan Pramuka

– Jalan Salemba Raya

– Jalan Kramat Raya

– Jalan Senen Raya

– Jalan Gunung Sahari

– Jalan Medan Merdeka Barat

– Jalan MH Thamrin

– Jalan Jenderal Sudirman

– Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

– Jalan Gatot Subroto

– Jalan Jenderal MT Haryono

– Jalan HR Rasuna Said

– Jalan DI Panjaitan

– Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

(epr/oke)

Baca Juga:

Diskriminasi Terhadap Pengguna Sepeda Motor, Djarot: Nanti Ganjil – Genap Akan Diperluas

Selama Cuti Lebaran, Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku

Danang Parikesit: Sistem Ganjil – Genap tidak akan Mengurangi Kemacetan di DKI Jakarta