Soal Sampah, Pemkot Bekasi Ungkap Sulitnya Komunikasi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan

Metro10 Views

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi ingin permasalahan dengan Pemprov DKI Jakarta soal dana hibah tahun 2018 terkait perjanjian kerja sama pengelolaan sampah, segera selesai.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mentakan, komunikasi dengan gubernur sebelumnya yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak sesulit saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Soal Sampah, Pemkot Bekasi Ungkap Sulitnya Komunikasi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan

Padahal, teknologi saat ini semakin mudah dan modern. Sehingga dapat melalui telepon ataupun melalui media lainnya untuk berkomunikasi.

“Jadi kita merasakan kalau komunikasi dengan mantan dua gubernur itu enggak ada batas, komunikasinya enak. Sekarang kelihatannya tatarannya selalu formal,” kata Tri saat dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Tri memaparkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun hasilnya nihil tak ada respons. Dia menyatakan, dari 41 jenis kewajiban dalam kesepakatan kedua belah pihak, belum terpenuhi.

“Kita bikin surat peringatan, permohonan enggak ada respons, kan jadi susah. Semua itu kan sebenarnya komunikasi, mungkin kalau kita berdua duduk bareng, selesai,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan truk sampah DKI dihadang oleh Dishub Kota Bekasi saat menuju Bantargebang. Padahal menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kewajiban DKI memberi dana kompensasi terkait pemanfaatan Bantargebang pada Bekasi sudah diberikan.

“Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp 194 miliar, dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar,” ujar Anies di Balai Kota, Kamis 18 Oktober 2018. (epr/lip)

Baca Juga:

Soal Sampah, Wali Kota Bekasi: Kami Bukan Pembantu DKI

Pemprov DKI Punya Utang Rp 64 Miliar ke Pemkot Bekasi

Yusril Akan Kembali Jegal Ahok dalam Perkara Bantargebang