Suardi Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

KabarUtama15 Views

Kabarin.co, Padang—Mantan Ketua KONI Kota Padang H Agus Suardi akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang. Selasa (17/5), H Agus Suardi bersama penasihat hukum akan ke kantor Kejari Padang untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

“Saat pengajuan tersebut, kami akan menyerahkan bukti-bukti keterlibatan mantan wali kota Padang dan mantan Kepala BPKAD Kota Padang,” kata Suardi, kepada wartawan, Sabtu (14/5).

Suardi juga meminta jaksa segera memeriksa dirinya lagi untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Sekaligus meminta segera pula memanggil mantan wali kota Padang dan mantan Kepala BPKAD Kota Padang.

“Ini dikarenakan mereka diduga terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang di anggaran KONI Kota Padang. Sementara di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang,” tegas mantan Bendahara Klub Sepakbola Persatuan Sepakbola Padang (PSP Padang) ini.

Ia menjelaskan mantan wali kota terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang. Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, mantan wali kota tetap mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke Pemko Padang.

Dan, mendisposisi permohonan-permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang. Ini supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang.

“Parahnya lagi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang,” tegasnya. (*)