Susi: 5 Pengusaha Menguasai Pelabuhan Perikanan Muara Baru

kabarin.co – Jakarta, Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menaikkan harga sewa lahan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara. Harga sewa naik dari Rp 41.318 per meter persegi menjadi Rp 61.500 per meter persegi.

Kenaikan harga sewa lahan itu menuai protes dari kalangan pengusaha perikanan. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, selama ini Muara Baru dikuasai oleh 5 pengusaha besar.

Pengusaha yang jadi penguasa setempat ini menyewa lahan dari Perindo kemudian disewakan kembali kepada pihak lain dengan harga tinggi, yaitu mencapai Rp 500.000-an per meter.

“Muara Baru dikuasai oleh 5 orang, mereka pemain kapal illegal fishingjuga,” kata Susi.

Menurutnya, mereka selama ini mengambil untung dari sewa lahan yang murah kepada Perindo. Nah, lahan ini disewakan lagi kepada pihak lain dengan harga yang sangat tinggi.

“Disewakan lagi ratusan ribu (rupiah) per meter. Sekarang kita mau pakai untuk publik, marah mereka,” ujarnya.

Seperti dikutip dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini ada 5 pengusaha yang menguasai hingga sepertiga lahan di Muara Baru:
1. Pengusaha T, 5 kavling seluas 20.1777 meter persegi
2. Pengusaha H, 2 kavling seluas 3.394 meter persegi
3. Pengusaha B, 5 kavling seluas 49.271 meter persegi
4. Pengusaha F, 3 kavling seluas 10.163 meter persegi
5. Pengusaha N, 2 kavling seluas 4.690 meter persegi

Lahan untuk kawasan industri di PPS Nizam Nachman Muara Baru adalah 268.736 meter persegi, sehingga hanya 5 pengusaha tersebut menguasai sepertiga kawasan Muara Baru.

Lima pengusaha tersebut disebutkan sebagian mengatasnamakan sebuah paguyuban. Ada salah satunya yang protes keras, karena SIUP perikanannya dicabut tahun 2011, gara-gara tidak mau membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Dua di antara pengusaha ini sebelumnya merupakan agen kapal asing Thailand yang memiliki 12 kapal, juga agen kapal asing Taiwan dan Jepang sebanyak 23 kapal.

Dari data tersebut ditemukan pengusaha yang menawarkan sewa lahan kepada pihak ketiga dengan sisa sewa lahan yang ada sampai Rp. 526.315 per m2/tahun, padahal tarifnya Perindo hanya Rp 61.500 per m2/tahun.

“Bayangkan berapa margin yang diambil oleh pengusaha hanya dari sewa lahan saja,” kata Susi.

Dalam rangka pemberian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh anak bangsa, Perum Perindo menetapkan, setiap orang/badan usaha hanya boleh mendapat kesempatan menyewa satu lokasi lahan saja.

Perum Perindo juga sudah tidak lagi memberikan persetujuan perpanjangan atau penerbitan HGB baru. (epr/det)

Baca Juga:

Pelindo II akan Akuisisi Enam Pelabuhan UPT Indonesia

Pelindo II Targetkan Terminal Kontainer New Priok Beroperasi Penuh 2019‬

Menteri Susi Sebut Ada Oknum KKP yang Izinkan Nelayan Asing