Tajudin Bebas Setelah Divonis 9 Bulan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

kabarin.co – Tajudin bebas setelah 9 bulan ditahan tanpa adanya bukti bersalah, dia sujud di depan banyak orang sebelum tinggalkan Rutan Kelas I Tangerang.

Tajudin yang gunakan kaus cokelat dan celana panjang sujud di depan pintu. Sabtu (14/1/2017).

Dia kemudian panjatkan doa, Wajah Tajudin tampak lepas bahagia, “Alhamdulillah, saya bersyukur sama Allah,” kata Tajudin setelah keluar dari pintu rutan. Dia melangkah pasti meninggalkan rutan sambil dirangkul tim kuasa hukumnya.

Penjual cobek tersebut harus huni penjara, karena dituduh eksploitasi anak. Yaitu Cepi (14) dan Dendi. Keduanya ikut bantu jual cobek di Jalan Raya Perum Tangerang Selatan.

Akhirnya PN Tangerang vonis bebas karena tidak ternilto eksploitasi anak.

“Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya,” ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).

Tajudin belum dikeluarkan dari selnya Jum’at karena PN Tangerang belum buat putusan bebas tersebut.  (nap/det)

Baca Juga:

La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas

Gatot Nurmayanto: Enggak Usah Tanya Tebusan, yang Penting Sanderanya Bebas