Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Pembawa Bendera Langsung Bebas

Nasional20 Views

kabarin.co – Jakarta, Terdakwa Lutfi Alfiandi si Pembewa Bendara saat demonstrasi pelajar di gedung DPR pada September 2019 lalu langsung bebas pada  Kamis (30/1/2020) malam. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Lutfi empat bulan penjara, dipotong masa tahanan karena Lutfi sudah ditahan sejak Oktober 2019.

“Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkunjung tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh massa yang berwenang”, kata Hakim Ketua Persidangan Bintang AL usai menimbang tuntutan Jaksa, Rabu 29 Januari 2020.

Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Pembawa Bendera Langsung Bebas

Dalam perkara ini Lutfi terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. Lutfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP.

Dalam perkara ini barang bukti yang disita untuk dikembalikan adalah satu unit telepon genggam, sweater abu-abu milik Lutfi, dan bendera merah putih yang dibawa Lutfi.

Hakim menimbang hal yang memberatkan Lutfi lantaran perbuatannya dinilai mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lutfi dinilai cukup jujur untuk mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. (epr/cnn)

Baca Juga:

Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis

Ratusan Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP

Polisi Tangkap 94 Orang dalam Demo Mahasiswa di DPR