Tak Hanya Google, Yahoo dan Twitter Pun Menolak Bayar Pajak

kabarin.co – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji berapa besaran potensi pajak yang harus dibayarkan Google Asia Pacific Pte Ltd.

Seperti yang diketahui Google sudah lama memperoleh penghasilan dari kegiatan bisnis di Indonesia. Namun dari sisi kepatuhan pajak, Google terus berupaya menghindari pajak.

“Terkait Google kita kaji benar-benar undang-undang perpajakan segala macam pajak internasional. Kita kaji langkah apa yang kita lakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Ditjen Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

“Tunggu saja belum komentar lebih lanjut. Semua perhitungan segala macam sedang kita lakukan secara bersama-sama,” tambah Hestu.

Selain Google, Ditjen Pajak juga akan mengejar penerimaan pajak dari dua raksasa internet dunia seperti Twitter dan Yahoo. Kedua perusahaan layanan internet ini sudah lama beroperasi di Indonesia namun tak kunjung membayar kewajiban pajaknya.

“Sama, Twitter dan Yahoo sama seperti itu akan rumuskan secara total atauone by one. Semua sesuai ketentuan,” kata Hestu.(det)

Baca Juga:

Utang Pajak Google Ditaksir Rp 5 Triliun Setahun

GOOGLE: Tolak Bayar Pajak di Indonesia?

Menko Darmin: Google Harus Jadi Badan Usaha Tetap, Baru Bisa Ditarik Pajak