Takut Viral Lagi, Ajudan Gubernur Sumbar Usir Wartawan

Kabarin.co, Padang – Ajudan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kembali berulah. Setelah bulan lalu melarang wartawan bertanya kepada Gubernur Mahyeldi, kini melarang wartawan meliput acara gubernur Sumbar itu.

Awal kejadiannya, Rabu (27/10) sekira pukul 20.25 WIB, wartawan Gatra berencana meliput kegiatan gubernur di Istana Gubernur Sumbar. Sekaligus, ingin menanyakan perihal Surat Edaran terkait kebijakan untuk pengunjung restoran atau rumah makan.

Pasalnya, dalam SE Nomor: 556.1/980-Dispar-Pem/X-2021, mewajibkan bagi tamu restoran atau rumah makan untuk menujukkan sertifikat vaksin. Apalagi, dalam rapat gubernur itu terkait penanganan COVID-19, yang dihadiri banyak Forkopimda sehingga bisa menanyakan banyak hal tentang SE itu.

Agenda gubernur Sumbar itu, didapatkan oleh wartawan Gatra, atas kiriman pihak Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sumbar, pada Selasa (26/10 pukul 23.32 WIB. Tak ada disebutkan kegiatan tertutup, apalagi agenda itu dikirim ke grup wartawan setempat.

Mirisnya, ketika wartawan Gatra ingin meliput dilarang. Padahal, sudah meminta izin dengan baik-baik kepada satpam yang menjaga pintu gerbang Istana Gubernur. “Tunggu sebentar ya bang, saya hubungi ajudannya dulu,” ungkap seorang satpam yang berjaga.

Dari percakapan antara satpam dan ajudan itu, terdengar suara seorang ajudan yang menanyakan siapa, asal media, dan tujuan datang ke acara gubernur dan Forkopimda Sumbar tersebut. Padahal, tugas wartawan sudah jelas datang untuk liputan.

“Siapa yang datang? Wartawan mana dia? Apa medianya?,” tegas ajudan itu bertanya ke satpam yang bertugas melalui radio panggil atau Handy Talky (HT).

Lantaran wartawan Gatra mendengar langsung percakapan tersebut, langsung menjawab “dari media Gatra”. Kemudian, ajudan tersebut kembali bertanya kepada satpam tujuan datang ke acara di Istana Gubernur Sumbar.

“Ya, saya mau liputan. Kalau wartawan datang, otomatis untuk liputan bang,” ujar wartawan Gatra, inisial W kepada satpam.

Lalu, satpam menyampaikan maksud wartawan Gatra kepada ajudan. Kemudian, ajudan kembali mengulang pertanyaan, dan sekaligus meminta satpam menahan wartawan Gatra agar tidak masuk ke lokasi acara.

“Wartawan mana dia? Tahan-tahan. Jangan biarkan dia masuk. Nanti viral lagi,” tegas ajudan yang terdengar suaranya di HT satpam.

Kemudian, wartawan Gatra langsung menjawab, bahwa dia bagian wartawan yang sehari-harinya menghabiskan waktu di Media Center (MC) Pemprov Sumbar. Sekaligus menjelaskan, bahwa dia juga mendapatkan agenda acara dari Adpim Pemprov Sumbar.

“Tunggu, tunggu, tahan sebentar. Saya menanyakan ke Pak Budi dulu…., kata Pak Budi tidak ada dikonfirmasikan media itu. Suruh dia nelpon Pak Budi, saya ingin dengar,” kata Ajudan.

Atas instruksi itu, wartawan Gatra langsung menelepon pihak Adpim dengan nama yang dimaksud. Pasalnya, jadwal kegiatan yang didapatkan Gatra atas kiriman dengan nama yang dimaksud ajudan. Sayangnya, kontaknya tidak aktif.

Dua orang satpam yang berjaga-jaga di pintu gerbang, juga berusaha menjelaskan kepada ajudan bahwa wartawan Gatra sering liputan kegiatan Pemprov Sumbar. “Tahan, tahan, tahan. Wartawan tidak boleh masuk. Tertutup,” sebut ajudan keras.

Suara “tahan, tahan. Jangan biarkan masuk” terdengar berulang-ulang. Lantas satpam kembali menanyakan keputusan untuk wartawan Gatra tersebut. “Tahan, jangan biarkan masuk. Balik kanan, balik kanan,” terdengar suara ajudan dengan ngegas.

Satpam meminta maaf, sebaliknya wartawan Gatra mengucapkan terima kasih dan izin pulang. Namun sayangnya, tidak diketahui pasti identitas ajudan yang bersangkutan. Apakah, masih ajudan yang melarang wartawan bertanya perihal surat kepada Gubernur Mahyeldi awal bulan lalu, atau bukan.

Kendati begitu, diketahui, kegiatan rapat bersama Forkopimda semula dijadwalkan di Auditorium, lalu dipindahkan ke Istana Gubernur. Semula dijadwalkan pukul 19.00 WIB, akhirnya dimulai pukul 20.00 WIB.

Adapun rapat dengan Forkopimda itu, terkait Tindaklanjut Upaya Penanganan Pandemi COVID-19. Dipimpin Gubernur Sumbar, didamping Wagub Sumbar, Kajati Sumbar, Kapolda Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, Danlanud, Danlantamal II Padang, Sekda Prov Sumbar, Asisten I serta OPD terkait. (*)