Tanggapi Pernyataan Ahok, Dirjen Pajak: Tak Ada Istilah Pengemplang Pajak

kabarin.co – Jakarta, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, pastikan tidak ada pajak pengemplang istilah dalam hukum pajak, pengampunan pajak, baik hukum atau tax amnesty. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan, UU PPN dan lain-lain.

Ini termasuk peserta program amnesti pajak atau tax amnesty. Menurut Ken, partisipasi dalam amnesti pajak merupakan perwujudan dari kerjasama yang saling menguntungkan semua warga negara Indonesia (warga negara).

Hal ini disampaikan oleh Ken kepada detikFinance, Senin (2016/10/03), menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Uno Uno yang telah mengikuti amnesti pajak. Ahok dituduh Uno sebagai pajak pengemplang.

“Nah ya dalam UU parpajakan dan pajak Hukum amnesti adalah kerjasama berasaskan. Jadi, berpartisipasi amnesti pajak itu bekerja sama untuk membangun bangsa selain itu, dalam UU Perpajakan juga ada pajak pengemplang jangka. Gotong royong tidak ada terjemahan dalam bahasa apapun di dunia , “dia berkata

Ken menambahkan, saat wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, maka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Misalnya ada tunggakan pajak, maka wajib pajak dapat membayar sesuai dengan prosedur yang ada.

“Sistem pajak di Indonesia merupakan sarana penilaian diri, menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan SPT sendiri dengan benar, lengkap dan jelas. Jika ada kesalahan wajib pajak sendiri memiliki hak untuk memperbaiki jumlah kali juga diizinkan, yang berarti bahwa nama pengemplang pajak yang tidak ada, “kata Ken. (epr/det)

Baca Juga:

Komisi XI DPR Kritik Ahok, Harusnya Dia Dukung Tax Amnesty

Pekan Depan, Ratusan Pengemplang Pajak Kakap Akan Minta Amnesti Pajak