Aktifkan Perangkat BM Sebelum 18 April 2020
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, operator telekomunikasi terus melakukan sosialisasi terkait masalah IMEI ini, begitu juga dengan pihak pemerintah, sampai ke produsen dan distibutor smartphone.
Merza menekankan, masyarakat harus tahu kalau smartphone yang mereka gunakan saat ini, baik itu smartphone resmi, bawa dari luar negeri, atau yang ilegal (IMEI tak terdaftar di database pemerintah), masih tetap bisa dipakai.
“Kalau smartphone masih dipakai, tidak ada masalah apapun. Karena banyak pertanyaan, ‘saya beli ponsel di Amerika, mati tidak ponselnya setelah tanggal 18 (April 2020)’. Jawabannya, siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu,” kata Merza.
Jadi, kalau kamu merasa menggunakan smartphone dari luar negeri dan sudah mengaktifkannya sebelum 18 April 2020, smartphone ini bakal tetap bisa dipakai alias tidak terdampak kebijakan IMEI.