Terbukti Kartel Harga Honda Didenda 22.5 M yang di Bayarkan Kepada Negara

Kabarin.co – PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) mengaku telah membayar denda atas kasus kartel harga motor yang pernah dilakukan.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketok pada 2017, Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga motor matik pada kurun waktu 2013-2015

Baca Juga :  Mobil Listrik Honda e Dirilis, Harganya Setara CR-V

Konsumen pun merugi karena harga motor matik melambung atas kesepakatan kedua merek Jepang itu. Putusan itu membuat Honda harus menanggung denda Rp 22,5 miliar dan Yamaha Rp 25 miliar, yang dibayarkan kepada negara.

Hasil akhirnya, setelah Honda dan Yamaha melakukan banding, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan dua pabrikan motor asal Jepang pada April 2021.

Baca Juga :  Diam-Diam Yamaha Siapkan 2 Varian Mio Terbaru, Intip Bocorannya

Artinya, kedua pabrikan motor ini terbukti sah melakukan kartel harga penjualan sepeda motor matik pada periode tersebut.

Saat ditanya mengenai hal ini, Executive Vice President Director AHM Johannes Loman, mengatakan, pihaknya sudah membayar denda kasus kartel harga motor.