Terbukti Kartel Harga Honda Didenda 22.5 M yang di Bayarkan Kepada Negara

“Kita sudah selesai, sudah selesai. Saya enggak ingat persis (jumlahnya), tapi sudah selesai semua,” ujar Loman, di sela-sela pameran IMOS 2022 di Jakarta (2/11/2022).

Hal senada disampaikan Dyonisius Bety, Executive Vice President & COO PT YIMM, ketika ditanya mengenai kasus yang sempat menjerat Yamaha.

“Sudah selesai, sudah kita bayar. Kita sudah ikuti semua,” kata Dyonisius, pada kesempatan yang sama.

Baca Juga :  DijualRp 29,5 Juta, Ini yang Baru dari All New Nmax Standar

Sebagai informasi, kasus kartel sepeda motor matik Honda dan Yamaha berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. KPPU juga membentuk tim investigator dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.

Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

Baca Juga :  Honda Permak Supra X125 FI, Dibanderol Rp 17 Jutaan

Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.