Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar Divonis Bebas Hakim

Berita1389 Views

Padang, kabarin.co – Suasana haru tampak terlihat dari wajah Alkadri Suhendra selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar).

Pasalnya, Alkadri Suhendra, yang tengah duduk di kursi roda divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,” kata hakim ketua sidang Akhmad Fazrinnoor, didampingi Emria dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim anggota, saat membacakan amar putusannya, Selasa (20/2/2023) sore.

Alkadri Suhendra, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, tak kuasa menahan air mata bahagia.

Sementara itu, JPU pada Kejari Padang, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam berita sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun. Denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp731.699.189.22 dan subsider dua tahun dan sembilan bulan.

Terdakwa Alkadri yang datang menggunakan kursi roda ke persidangan terisak menahan tangis. Begitu juga pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa menyatakan syukur.

Kuasa hukum terdakwa dari Kreasi Law Firm menerima putusan dari kliennya.

Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp 731 juta, namun hal itu tidak terbukti.

Seperti diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi “mangkrak” dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar.

Dari perkembangan kasus, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp 731 juta. Lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka.

(*)