Terlilit Utang, Sariwangi Dinyatakan Pailit

kabarin.co –  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian damai atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dengan demikian, kedua perusahaan tersebut kini dinyatakan pailit.

“Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, dilansir dari Liputan6.com, ditulis Kamis (18/10).

Terlilit Utang, Sariwangi Dinyatakan Pailit

Berdasarkan keputusan tersebut, Sariwangi dan Indorub sudah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015. Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.

Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.

“Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih,” jelas dia.

Swandy menjelaskan, usai putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. “Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang,” tuturnya.

Ini bukan yang pertama bagi Sariwangi dan Indorub digugat kreditur. Sebelumnya, Sariwangi dan Indorub digugat sejumlah bank antara lain Bank Panin dan Commonwealth Bank. (epr/mdk)

Baca Juga:

Pabrik Jamu Nyonya Meneer Tak Mampu Bayar Utang dan Dinyatakan Pailit

Kreditor Nyonya Meneer Didata Ulang Pasca Keputusan Pailit

Dinyatakan Bangkrut, Nyonya Meneer Klaim Miliki Aset Rp 16 Triliun