Tersangka Belum Diperiksa, Korupsi Lahan Tol Taman Kehati masih Pemeriksaan Saksi

Kabarin.co, Padang-Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati) masih berkutat melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Padangpariaman.

Usai penetapan 13 tersangka, Kejati Sumbar terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, pemeriksaan saksi terus dilakukan dan berjalan. Hal itu dilakukan karena ada pemisahan berkas beberapa tersangka.

“Pemeriksaan saksi terus berjalan, karena para tersangka diproses dengan 11 berkas terpisah,” katanya Mustaqpirin kepada media, Senin (8/11).

Ia menambahkan, masing-masing berkas tersangka itu, akan banyak saksi yang diperiksa dan peranannya berbeda-beda di setiap berkas perkara.

Untuk itu, pihaknya masih belum lanjut ke pemeriksaan pera tersangka.

“Jadi ntuk pemeriksaan tersangka kami masih belum. Masih jauh lagi. Kita tuntaskan dulu periksa saksi-saksi dulu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ke-13 orang  tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung, Kabupaten Padangpariaman oleh Kejati Sumbar, Jumat (29/10) lalu.

Tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari warga penerima uang ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, apatur pemerintahan nagari, serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok tersangka penerima ganti rugi sebanyak delapan orang. Antara lain, berinisial BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan nagari. Lima tersangka lainnya yakni SS berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padangpariaman, J, RN, dan US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Karena itu 13 tersangka  diproses dalam 11 berkas terpisah. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 28 miliar. Kerugian ini diduga akibat uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim oleh pihak yang tidak berhak sebagai penerima.(bib)