Tunggakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Menembus Angka Rp 4 Triliun

kabarin.co – Jakarta, Tunggakan penerimaan negara dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) menembus angka Rp 4 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah setelah pemerintah melakukan pemetaan lebih lanjut.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan data IUP dari pemerintah daerah. Menurutnya, setelah data terkumpul, kemungkinan besar nilai tunggakan berada di atas Rp 4 triliun.

“Yang sudah diketahui macet itu sekitar Rp 4 triliun. Nanti setelah selesai pemetaan saya pikir angka itu bisa naik lagi,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Adapun dari tuggakan yang sudah diketahui, beberapa IUP masih mengajukan keberatan dengan pemeriksan yang telah dilakukan. Selain itu, banyak juga yang mengajukan cara pembayaran dengan mencicil.

Bahkan, di antara IUP-IUP tersebut ada yang sudah pindah alamat, sehingga pemerintah sulit melakukan penagihan.

Selain dari IUP, pemerintah juga mencatat ada kewajiban keuangan yang belum dibayar oleh para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Perjanjian Batubara (PKP2B) senilai lebih dari Rp 21 triliun.

Namun, Jonson menjelaskan nilai tersebut belum dikurangi pembayaran kembali atau restitusi oleh pemerintah. Hal tersebut mengacu pada kontrak antara pemerintah dan perusahaan tambang.

“Paling yang bisa masuk ke negara sekitar Rp 1 triliun karena ada pengembalian yang terikat kontrak. Itu dari (PKP2B) Generasi I. Kalau PKP2B Generasi III kayaknya sudah selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian ESDM masih kesulitan memproyeksikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) minerba akibat minimnya data produksi IUP di daerah.

Adapun target PNBP Minerba sejak tahun lalu terus ditekan. Pada 2015, PNBP yang ditargetkan sebesar Rp 52,2 triliun tidak tercapai dengan realisasi senilai Rp 29,63 triliun saja.

Sama halnya dengan target tahun ini yang dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 40,8 triliun, diturunkan dalam APBN-P 2016 menjadi Rp 30,1 triliun.(kom)

Baca Juga:

Kenaikan Cukai Rokok yang Diperkirakan Mencapai Dua Kali Lipat

Dirjen Pajak Membuka Nomer Khusus WhatsApp (WA) untuk Para Wajib Pajak Sampai 24 Jam

Ismanus Soemiran: Bahwa Isu Kenaikan Harga Rokok Merupakan Kabar Fiktif