UMP Sumbar 2022 Naik Sedikit, Ini Dia Besarannya

Kabarin.co, Padang-Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 akhirnya ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Besaran UMPĀ  tahun 2022 yakni Rp2.512.539. Naik, dari UMP tahun 2021 yang beejumlah Rp2.484.041.

Jadi ada kenaikan upah sebesar Rp28.498 pada tahun 2022 nanti.

Meski hanya sedikit kenaikan, perusahaan tetap diingatkan agar membayarkan UMP sesuai besaran yang telah ditetapkan pada 2022. Selain itu, perusahaan juga diminta menyesuaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2022.

Sementara bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah melebih UMP yang ditetapan tersebut dilarang mengurangi upah karyawannya.

Penetapan UMP 2022 itu sesuai dengan SK Gubernur yang ditandatangani hari ini (19/11).

“Ya, UMP 2022 sudah sah ditetapkan. Dan SK nya sudah ditandatangani gubernur,” sebut Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Jasman Rizal.

Dalam SK gubernur itu kata Jasman, keseluruhannya telah memperhatikan instruksi Presiden tentang kebijakan penetapan upah minimum.

 

Selain itu, penetapan juga berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan sekaitan penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022. (bib)