Untuk Atasi Kemacetan Pemprov DKI Terapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik

Berita12 Views

Kabarin.co -Polda Metro Jaya mendukung rencana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa kebijakan yang direncanakan itu tentunya menjadi upaya pemerintah daerah mengurai kemacetan.

“Setiap kebijakan yang dibuat itu kan tujuan untuk mengurai kemacetan. Bagaimana agar lalu lintas ini bisa berjalan lancar. Cuma memang rencana itu dibuat oleh Pemprov DKI,” ujar Latif dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Latif menerangkan bahwa penerapan ERP sebetulnya sudah direncanakan sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas di Polda Metro Jaya. Dia meyakini bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan kepolisian selama menggodok aturan terkait ERP.

“Rencana itu sudah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Yang pasti tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan,” kata Latif. Latif menegaskan kepolisian akan mendukung penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya, permasalahan kemacetan di Ibu Kota perlu kerjasama semua pihak.

“Iya tentunya kepolisian pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, tidak bisa kepolisian saja, atau pemerintah daerah saja. Harus semuanya, bergotong-royong,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias ERP. Penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).

Dalam Raperda PLLE itu dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PllE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PLLE.

Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem jalan berbayar elektronik belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, jajarannya kini masih menyusun Raperda PLLE.  “Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah (Perda),” kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah membahas Raperda PLLE beberapa kali. Namun, belum ditemukan kata sepakat hingga saat ini. (pp)