Untung dan Rugi Indonesia Berlakukan UU Tax Amnesty

KabarPojok11 Views

kabarin.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyebut, Indonesia membutuhkan aturan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk membangun infrastruktur. Menurut Jokowi, pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 5.000 triliun.

Jokowi menyebut, dana sebanyak itu tidak dapat dipenuhi dengan mengandalkan APBN yang menurut perhitungannya hanya mampu membiayai sekitar Rp 1.500 triliun dalam waktu 5 tahun.

“Baik itu pelabuhan, baik itu jalan tol, baik pembangkit listrik, baik jalur kereta api, baik airport, semuanya itu butuh uang, butuh anggaran sehingga butuh kecepatan untuk membangun itu. Kalau hanya mengharapkan APBN tidak cukup,” ucap Jokowi seperti ditulis situs Setkab.

1. Bisa menumbuhkan perekonomian negara
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty) bisa segera diselesaikan. Menurutnya, UU ini bisa menumbuhkan perekonomian negara.

“Intinya pengusaha menunggu tax amnesty ini secepat mungkin kalau kita cinta negara kita kalau mau maju, sejahtera, dan mengurangi pengangguran. Tax amnesty harus jalan,” kata Suryadi.

Ketua DPR Ade Komarudin mengungkapkan pemerintah memiliki keinginan besar agar payung hukum tax amnesty atau pengampunan pajak bisa segera diresmikan menjadi undang-undang oleh DPR.

Bahkan menurut Ade, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sampai mendatangi rumahnya. Bambang menjelaskan secara detail ke Ade terkait apa fungsi dan dampak positif bagi pemerintah ke depan jika ada undang-undang tax amnesty.

“Beliau harus mengatakan begitu. Tadi malam beliau ketemu saya di rumah,” kata Ade.

Lalu apa saja untung rugi Indonesia memiliki UU Tax Amnesty? Saat ini RUU ini menjadi polemik di DPR karena, ketika hampir seluruh fraksi menolak, ketua DPR justru mengizini pembahasan dilanjutkan.

2.Tax Amnesty tak berpengaruh signifikan ke penerimaan
Pemerintah tengah berupaya mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty). Tujuannya agar mendorong dana milik penduduk Indonesia di luar negeri guna meningkatkan penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tetap perlu merevisi target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.360 triliun. Sebab, meski ada tax amnesty, kebijakan ini tidak serta merta menutupi kekurangan penerimaan.

“Tetap harus direvisi (penerimaan pajak) meskipun tax amnesty jalan. Kalau amnesty menyumbang Rp 60 triliun, tahun lalu realisasi hanya Rp 1.060 triliun, ditambah Rp 60 triliun hanya Rp 1.120 triliun. Target kita Rp 1.360 triliun. Kita kurang Rp 20 triliun sekian, cukup berat,” kata Yustinus.

3.Akademisi dukung Tax Amnesty agar dana pengusaha tidak lari
Bocornya data dari firma hukum internasional Mossack Fonseca yang dihasilkan oleh kerja kolaborasi jurnalis lintas negara bernama ‘Panama Papers’ mengguncang dunia. Perusahaan konsultasi pemindahan dana legal terbesar keempat sedunia itu terbukti kerap membantu pengemplang pajak serta praktik pencucian uang para pesohor.

Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM) Erwin Agus Purwanto mengatakan, di dunia bisnis, kegiatan pemindahan dana ke negara dengan pajak 0 persen bukan hal mengejutkan. Sebab, banyak pengusaha ingin agar pendapatannya tidak berkurang.

Erwin mengimbau agar pemerintah bisa mempercepat terbentuknya kebijakan agar para pengusaha tidak melarikan diri ke luar negeri. Salah satunya dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini masih tertahan pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4.Tax Amnesty bisa hilangkan ketergantungan pada utang
Rencana penerapan aturan pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai vital terhadap keberlangsungan pembangunan nasional. Aturan pengampunan pajak disebut bisa meningkatkan penerimaan negara, mengurangi utang, dan menggenjot infrastruktur.

“Mereka yang enggak setuju seharusnya sadar, karena tax amnesty ini untuk meningkatkan penerimaan negara, mengurangi utang, menggenjot infrastruktur, mengurangi defisit keuangan negara, semestinya semua fraksi DPR RI setuju,” kata Anggota Komisi XI, Hendrawan Supratikno di Jakarta.

Menurut Hendrawan, tax amnesty harus diterapkan demi kepentingan nasional, setiap fraksi di DPR hendaknya setuju karena tujuan sebenarnya dari tax amnesty ini sangat besar manfaatnya bagi rakyat Indonesia.

5.Banyak negara lain gagal terapkan pengampunan pajak
Ekonom Universitas Katolik Atma Jaya A Prasetyantoko mengaku pesimis rencana kebijakan Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak bakal mendatangkan kembali uang ke Indonesia.

Dengan kebijakan tax amnesty ini, lanjut Pras, beberapa negara gagal total menjalankan kebijakan tersebut. Selanjutnya, pemerintah tak boleh mengandalkan kebijakan ini dengan mencari sumber pendanaan lain buat pemasukan negara.

“Tapi di realitas tidak semudah itu. Rate of success-nya tidak terlalu tinggi,” pungkas dia.

“Para pengusaha membutuhkan karakter bisnis yang cepat dan murah tapi pemerintah tidak mengarah kesana. Ini yang membuat pengusaha lari. Makanya pemerintah harus buat kebijakan supaya mereka tidak lari. Salah satunya tax amnesty,” kata Erwin. (mdk)