Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet

Politik11 Views

kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang melibatkan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Melansir dari detikcom, Nanik memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.30 WIB. Dia memakai pakaian berwarna putih dan jilbab putih.

Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet

Tak hanya Nanik, 3 orang saksi yang dihadirkan JPU lainnya adalah karyawan Ratna. Ketiganya adalah Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto.

Hakim lalu memeriksa identitas saksi satu per satu. Nanik S Deyang mengakui dirinya berprofesi sebagai Ketua Yayasan Jaringan Merah Putih.

“Pekerjaan sebagai Ketua Yayasan Jaringan Merah Putih,” tanya Ketua Majelis Hakim Joni, yang kemudian diakui Nanik, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2019).

Nanik mengaku mengenal Ratna lantaran dia merupakan tokoh aktivis. Sementara itu, ia mengaku tak punya hubungan pekerjaan.

“Kenal pak beliau kan tokoh besar. Hubungan keluarga ngga ada, hubungan pekerjaan tidak ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa mendatangi kediaman Prabowo di Hambalang. Nanik S Deyang yang kala itu menjembatani Ratna Sarumpaet menjelaskan langsung kepada Prabowo mengenai apa yang dialaminya.

Jaksa mengungkap Ratna bercerita sambil menangis tentang penganiayaan yang dialaminya kepada Nanik Sudaryati alias Nanik S Deyang. Lalu Ratna meminta Nanik meraba pipinya yang bengkak.

“Dan meminta Nanik Sudaryati meraba pipinya yang lebam dan bengkak dibalut perban serta mengatakan giginya lepas. Terdakwa juga menceritakan kronologi penganiayaannya pada saat di Bandung,” ujar jaksa.

Sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut jaksa, terdakwa bertemu dengan Prabowo Subianto. Hadir pula dalam pertemuan itu Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati.

“Pada pertemuan tersebut, Nanik Sudaryati menceritakan kembali kronologi yang dialami terdakwa kepada Prabowo Subianto, Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, dan Sugiono. Atas cerita Nanik tersebut, terdakwa diam tidak memberikan tanggapan,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Ratna memberi izin kepada Nanik untuk mengambil foto Ratna dengan semua yang hadir di rumah Prabowo. Selanjutnya foto tersebut diposting melalui akun Facebook Nanik Sudaryati disertai penjelasan mengenai penganiayaan.

“Pada 2 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB, setelah pertemuan dengan Saudara Prabowo Subianto, Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati, diadakan konferensi pers di kantor tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel,” jelas jaksa. (epr/det)

Baca Juga:

Saksi Sebut Nama Danhil Anzar dan Fadli Zon di Sidang Ratna Sarumpaet

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet