Widodo Sigit Menilai Kekhawatiran Ahok Soal Cuti Kampanye Berlebihan

kabarin.co – Jakarta, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menilai kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlebihan sehingga ia mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 70 ayat 3 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana. Dalam UU tersebut, calon petahana diwajibkan cuti hingga empat bulan lamanya.

Ahok pernah beragumentasi bahwa masa kampanye bertepatan dengan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Sehingga, Ahok meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar diizinkan untuk tidak cuti dengan konsekuensi tidak ikut kampanye.

Widodo mengatakan, pemerintah telah memberikan aturan yang tepat soal kebijakan kewajiban cuti ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, kata dia, pemerintah telah mengantisipasi apabila terjadi kekosongan kekuasaan. Hal ini telah disusun setiap petahana yang hendak maju kembali dalam Pilkada, khususnya dalam hal cuti.

“Termasuk dalam hal mengantisipasi kekosongan kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dengam mengangkat pejabat daerah,” kata Widodo.

Menurut Widodo, jika dalam contoh Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, serta Sekretaris Daerah (sekda) secara bersamaan ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada, ia memastikan pemerintah akan mempertimbangkan secara seksama. Pemerintah dipastikan akan memilih seseorang yang mampu dam mumpuni dalam mejalankan tugas kepala daerah.

“Maka gubernur tidak usah khawatir berlebihan atas tugas apa yang telah menjadi agenda sebelumnya. Termasuk pembahasan APBD karena dalam hal ini pasti pemerintah menyiapkan aparatur terbaik dalam menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Widodo.

Berdasarkan Undang-undang, jika Ahok telah ditetapkan sebagai pasangan calon maka ia harus cuti selama kurang lebih empat Bulan lamanya. Masa itu terhitung sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ahok sendiri merasa tidak dirugikan dalam Pilgub DKI mendatang apabila ia tidak harus kampanye.

Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran saat masa kampanye bertepatan dengan penyusunan anggaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah 2017. Menurut Ahok, jika dirinya dipaksa mengajukan cuti maka akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun.(tem)

Baca Juga:

Unjuk Rasa Puluhan Mantan Karyawan Bus TransJakarta Terhadap Kebijakan Ahok

Ketua Baru PDIP Jakarta: Saya tak Kenal Ahok, Jangan Bandingkan Dia dan Risma

Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak Ahok di Bundaran Patung Kuda