Yusril: Bareskrim Mabes Polri Wajib untuk menerima laporan Dugaan Penistaan Oleh Ahok

Politik0 Views

kabarin.co – Jakarta, Bareskrim Mabes Polri berkewajiban untuk menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana penghujatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Menolak untuk menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI alasan palsu dan tidak berdasarkan hukum sama sekali,” kata ahli di Konstitusi Hukum (HTN) Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016 ).

Yusril mengatakan, setiap orang yang datang melapor, wajib dituangkan dalam berita acara laporan. Berita acara itu berisi antara lain identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Laporan tersebut, Yusril mengatakan, haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli. “Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” kata Yusril.

Yursril berpartisipasi Ahok buka suara terhadap pernyataan itu karena ia ingin menginformasikan semua pihak tentang laporan prosedur penerimaan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. “Saya mendesak, Kriminal Mabes Polri untuk bekerja secara profesional dan tidak mendiskriminasi orang dalam melayani laporan masyarakat,” katanya. (AB/REP)

Baca Juga:

Pakar Hukum: Yusril Tarik Kembali Permohonannya di Sidang Ahok

Ini Dia Cerita Yusril yang Ditolak Enam Partai Politik

Belum Dapat Dukungan, Yusril Katakan Ada Ancaman Terhadap Parpol