Wanita Ini Tuntut 2 Perusahaan Rokok 1 Triliun, Diluar Negeri Pernah Ada Menang Gugatan 236 Triliun!

kabarin.co – Belakangan ini media dihebohkan dengan tuntutan seorang wanita terhadap 2 pabrik rokok di Indonesia. Seorang warga bernama Rohayani (50) menuntut dua perusahaan rokok di Indonesia karena mengaku merasa dirugikan.

Walau aksi dilakukan ini mengundang pro dan kontra di masyarakat tapi tindakan yang dilakukan Royani ini menarik untuk disimak.

Dua perusahaan yang dilayangkan somasi adalah PT Djarum dan PT Gudang Garam Tbk. PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 ditambah santunan Rp 500 miliar.  Sementara PT Gudang Garam diminta membayar ganti rugi Rp 178.074.000 dan santunan Rp 500 miliar.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Gratis Gerindra Tuai Pujuan Warga: Terima Kasih Andre Rosiade

Wanita Ini Tuntut 2 Perusahaan Rokok 1 Triliun, Diluar Negeri Pernah Ada Menang Gugatan 236 Triliun!

Dilansir tribunnews.com, Rohayani menuntut ganti rugi lebih dengan total lebih dari Rp 1 triliun kepada dua perusaahan itu.

Rohayani menuntut kedua perusahaan tersebut dengan alasan karena kecanduan dan mengalami penurunan kualitas tingkat hidup.

“Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup,” kata Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (9/3),