Setya Novanto Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

kabarin.co – Jakarta, Hari ini, Selasa (24/4/2018) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pada proses persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Setya Novanto telah berusaha membuktikan segala fakta dan data di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Jadi Buron KPK, Politisi PDIP Harun Masiku Berada di Luar Negeri

Setya Novanto Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Umum Golkar itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Setya Novanto juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.

Jaksa juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov. Serta meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Setay Novanto setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Baca Juga :  Dua WNI Positif Corona Dirawat di RS Sulianti Saroso

Setya Novanto dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Terkait tuntutan Jaksa Penuntut KPK, Setya Novanto dan pengacaranya juga masing-masing telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Saat membacakan pembelaannya, Setya Novanto meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga atas kasus yang menjerat dirinya.