Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Sidang e-KTP, Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu
Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Mulai Terbuka Soal Kasus e-KTP
KPK Minta Setya Novanto Bongkar Peran Puan Maharani dan Anas Urbaningrum di e-KTP