Setya Novanto mengakhiri pleidoinya dengan membacakan puisi yang berjudul “Di Bawah Kolong Meja” karya Linda Djalil. Ia juga berharap agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut.
“Insya Allah (tuntutan dikabulkan),” kata Agus kemarin di Gedung DPR/MPR.
Agus merasa bahwa Jaksa Penuntut KPK telah membuktikan fakta-fakta keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun itu. Agus menekankan bahwa Setnov tidak layak menyandang status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
“Ya, dihukum yang proporsional, karena Beliau juga ada salahnya. Pasti mencoba minta JC, sepertinya kita enggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan Beliau,” papar dia.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.