kabarin.co – Setelah tiga kali terjadi letusan freaktik dalam satu hari, BPPTKG Yogyakarta resmi menaikkan status Gunung Merapi dari normal menjadi waspada. Kenaikan ini berdasarkan surat dari BPPTKG Yogyakarta No 271/45/BGV.kg/2018 tanggal 21 Mei 2018.
Pada surat keputusan yang ditandatangani Kepala BPPTKG Yogyakarta, Hanik Humaidi menyatakan dengan peningkayan status Gunung Merapi dari normal ke waspada ini maka kegiatan pendakian dilarang, radius tiga kilometer dari puncak Merapi harus dikosongkan, masyarakat yang berada di KRB III meningkatkan kewaspadaan.
Status Gunung Merapi Naik Jadi Waspada
Selain itu, dalam surat itu juga menjelaskan data pada minggu ini, kegempaan Gunung Merapi tercatat 1 kali gempa vulkanik, 12 kali gempa multiphase, 1 kali gempa tremor, 12 kali gempa guguran, 3 kali gempa letusan dan 5 kali gempa tektonik.
“Pada tanggal 21 Mei 2018 kegempaan Gunung Merapi tercatat 1 kali gempa vulkanik, 1 kali gempa tremor, 2 kaki gempa guguran, 3 kali gempa letusan, 3 kali gempa tektonik dan amplitudo gempa tremor rata-rata 5-10 mm,” ujarnya.