kabarin.co – Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai peristiwa tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, pekan lalu berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia e-KTP tergolong sebagai data rahasia di mana warga negara dengan sukarela menyerahkan data dan informasi pribadi.
Kasus e-KTP Tercecer, Negara Bisa Dianggap Gagal Melindungi Data Rahasia Warganya
Erwin mengatakan pemerintah harus secepatnya memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan tercecernya e-KTP. Jika masyarakat tidak mendapat penjelasan, maka berpotensi disalahgunakan sehingga mengganggu atau mengancam keselamatan rahasia dan identitas warga negara.
Di dalam UU ITE terkait kerahasiaan data warga negara disebutkan bahwa setiap pihak dilarang menyalahgunakan infromasi warga negara apalagi yang bersifat sangat rahasia dan masif.
“Dalam hal ini negara negara me-manage data rahasia secara serampangan karena publik mudah mengetahui informasi yang sangat rahasia,” kata Erwin di Jakarta, Selasa (29/5).