kabarin.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan telah menginstruksikan kepada Bawaslu tingkat daerah untuk mengirim orang ke rumah calon kepala daerah yang mengadakan open house selama perayaan Idulfitri.
Tujuannya adalah mengawasi calon kepala daerah yang melakukan praktik politik uang saat open house. Menurut dia jumlah personil yang diturunkan melakukan pengawasan disesuaikan dengan jumlah petugas di Bawaslu tingkat daerah.
Bawaslu akan Mengirim Pengawas ke Rumah Calon Kepala Daerah yang Open House
“Itu sudah bagian dari tugas kami sebagai pengawas. Teman-teman di daerah sudah pasti akan melakukannya,” kata Abhan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (10/6).
Abhan menegaskan pengawasan merupakan tugas dan fungsi utama Bawaslu. Dia menolak jika pekerjaan pengawasan disebut mencurigai calon kepala daerah tapi merupakan kewajiban sebagai anggota atau petugas Bawaslu.
“Bawaslu tidak melarang orang silaturahmi tapi menghindari terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Calon kepala daerah, kata dia, sah melakukan open house atau bertemu dengan masyarakat saat Idulfitri. Calon kepala daerah juga diizinkan memberikan sedekah tapi dilarang kampanye seperti ajakan untuk memilih dirinya saat pemungutan suara 27 Juni mendatang.