Pilkada Kabupaten Lahat Dikotori Politik Uang, Paslon Bursah-Parhan Melapor ke Bawaslu dan DKPP

kabarin.co – Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi-Parhan Berza, melaporkan kasus dugaan pelanggaran dan politik uang sistematis, masif dan terstruktur yang terjadi pada Pilkada serentak 27 Juni lalu.

Tim kuasa hukum meminta Bawaslu RI memeriksa kembali dan membatalkan Penetapan Pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan Laporan Pelapor dalam perkara pelanggaran dan dugaan politik uang tidak memenuhi unsur materil.

Pilkada Kabupaten Lahat Dikotori Politik Uang, Paslon Bursah-Parhan Melapor ke Bawaslu dan DKPP

Tim Advokasi memiliki bukti pelanggaran dan keterangan saksi politik uang di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan yang menggelar pemilihan di Kabupaten Lahat. Mereka juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan memberikan sanksi pemecatan kepada Komisioner Bawaslu Sumsel.

Baca Juga :  Anis Matta : Indonesia butuh Ambisi Besar untuk Bangkit

Tim kuasa hukum menyatakan telah terjadi Pemilu yang cacat hukum sehingga hasil dan legitimasinya dipertanyakan. Banyak peristiwa suap, jual beli suara dan janji pemberian barang kepada pemilih secara massif di hampir semua wilayah di Kabupaten Lahat melibatkan struktur perangkat desa hingga pejabat daerah.