kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa dugaan mahar politik bakal calon Wakil Presiden tidak terbukti. Sebelumnya, BAwaslu menerima laporan adanya dugaan dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga ke Partai PAN dan PKS untuk bisa menjadi calon presiden mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden 2019.
“Tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Agustus 2018.
Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti
Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. Mereka menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti dugaan tersebut. Pasalnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief berulang kali menyebutkan Sandiaga memberi mahar politik ke PAN dan PKS. Menurut mereka, cuitan Andi Arief di Twitter dapat dijadikan bukti yang kredibel.
Abhan menerangkan, alasan dihentikannya kasus dugaan mahar politik Sandiaga ini adalah tidak ditemukan bukti yang kuat. Pelapor dan saksi, kata dia, tidak mendengar atau melihat secara langsung peristiwa pemberian mahar politik tersebut. “Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain, sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian,” ujarnya.