Menurutnya, Bawaslu juga tidak mendapat keterangan langsung dari Andi Arief sebagai orang pertama yang menyebutkan dugaan mahar politik tersebut. Andi tak memenuhi tiga kali undangan pemanggilan dari Bawaslu. “Ketidakhadiran Andi Arief menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan,” katanya.
Padahal, Abhan menuturkan, pemeriksaan Andi Arief diperlukan untuk memberikan keterangan terhadap bukti-bukti berupa kliping, screenshot, dan video yang dibawa pelapor. Tak adanya keterangan Andi, ucap dia, membuat bukti-bukti tersebut juga dikesampingkan.
Sandiaga Uno sebelumnya dituding Andi Arief menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN. Andi menyebut Sandi memberikan uang itu agar kedua partai membolehkannya maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Adapun, Sandiaga Uno juga sudah mengklarifikasi dugaan pemberian mahar politik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan bantahannya kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa. “Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan menyatakan itu tidak benar,” kata dia di Gedung KPK beberapa waktu lalu. (epr/tem)