kabarin.co – Jakarta, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo menuturkan ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Atribut Partai Demokrat
“Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dari dua kasus dan TKP (tempat kejadian perkara) itu, kami sudah menetapkan tiga tersangka,” kata Widodo saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Senin (17/12).
Menurutnya, polisi pun sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Penahanan, kata dia, dapat dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman lima tahun penjara.
Dia pun meminta jajarannya agar menyelesaikan proses penyidikan dengan cepat dan segera melimpahkan berkasnya ke pihak kejaksaan.
“Sudah kami sidik, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah saya perintahkan ke penyidik obyektifitas kegiatan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum,” ucapnya.