kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu sepakat menyelesaikan persoalan dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Baik KPU maupun Bawaslu akan melakukan pencermatan data DPT bersama partai politik.
Ketiganya bersama Kementerian terkait mengikat komitmen untuk bekerja cepat menuntaskannya dalam 10 hari ke depan terhitung sejak 5 September hingga 10 September.
KPU dan Bawaslu Tuntaskan DPT Ganda Lewat Verifikasi Faktual
Sebelumnya koalisi Prabowo Subianto mengklaim memiliki data DPT ganda yang mencapai 25 juta. Data itu sudah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu saat kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu mengumumkan DPT untuk Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Rabu (5/9).
“Parpol bersama KPU dan diawasi Bawaslu akan melakukan pencermatan bersama. Jika memang ditemukan data ganda langsung kita verifikasi faktual. Kita kirim langsung ke provinsi dan kab/kota untuk dicek,” kata Arief Budiman.
Bawaslu sebenarnya memberikan rekomendasi penundaan DPT karena menemukan sebanyak 131.363 pemilih ganda yang tersebar di 76 kabupaten/kota atau 15 persen dari wilayah pemilihan nasional.