kabarin.co – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 4 Oktober 2018. Sidang Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimulai pukul 17.30 WIB.
JPU yang bertugas membacakan tuntutan saat persidangan adalah Maidarlis. Dalam tuntutannya JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada Roro Fitria dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 mililar.
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Roro Fitria Pingsan
Adapaun tuntutan yang dibacakan JPU yang menyertakan masa tahanan Roro Fitria adalah sebagai berikut.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Maidarlis saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018.
Selain dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun, artis kelahiran Yogyakarta itu juga dituntut dengan denda uang sebesar Rp1 miliar.