Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Berikut Rinciannya

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan Libur nasional dan cuti bersama 2019.

Berdasarkan keterangan pers dari PMK, penerbitan jadwal libur nasional dalam rangka efisensi dan efektivitas hari kerja. Adapun aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta.

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Berikut Rinciannya

“Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip dari VIVA, Selasa, 13 November 2018.

Baca Juga :  KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

Keputusan ini pun berlaku dan ditetapkan pada 2 November 2018. Para pejabat yang menandatangani keputusan tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Syafruddin.

“Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.”