KPU Kembali Umumkan 32 Nama Caleg Mantan Koruptor

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 32 nama baru calon legislatif (caleg) mantan napi korupsi  pada Pemilu 2019. Jika sebelumnya ada 49 daftar caleg yang diumumkan, itu artinya total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang mantan napi koruptor.

“Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 7 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga :  AJI Jakarta Kecam Aksi Demo FPI Soal Karikatur Tempo

KPU Kembali Umumkan 32 Nama Caleg Mantan Koruptor

Sebanyak 32 nama baru itu berasal dari  7 caleg DPRD provinsi dan 25 caleg DPRD kabupaten/kota. Kemungkinan besar tidak akan ada lagi daftar tambahan daftar mantan napi korupsi.

“Sampai sejauh ini, menunggu info terbaru. Tidak ada masukan dan catatan lagi. Selama 19 hari menunggu itu. Belum ada masukan lagi. Kemungkinan ini data paling update,” ucap Ketua KPU RI Arief Budiman di lokasi yang sama.