Cek! Begini Cara Hitung Ganti Rugi Listrik Padam Massal

kabarin.co – Jakarta, PT PLN (Persero) akan memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang jadi korban listrik padam massal pada 4 Agustus 2019 lalu.

Pelanggan tentunya penasaran berasa besaran kompensasi yang didapatkan. Melalui keterangan tertulisnya, PLN menerangkan cara-cara untuk pelanggan mengetahui berapa kompensasi yang didapatkan.

Cek! Begini Cara Hitung Ganti Rugi Listrik Padam Massal

  1. Buka www.pln.co.id
  2. Pilih menu
  3. Pilih pelanggan
  4. Pilih layanan online
  5. Info kompensasi ujl
  6. Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat
Baca Juga :  Rencana Pemerintah Menonaktifkan 13 PLTU Batu Bara Milik PLN, Termasuk Suralaya dan Ombilin

Kompensasi akan diberikan untuk September 2019. Apabila pelanggan prabayar akan dapat berupa nomor token, sementara untuk pelanggan pascabayar pengurangan pembayaran.

Diketahui, Pemberian kompensasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten mengatakan kompensasi otomatis diberikan di September mendatang berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik di Agustus 2019.