kabarin.co – Surabaya, Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial.
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. “Ada 4 Undang-Undang kami (sangkakan) lapis.”