Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya

kabarin.co – Surabaya, Polda Jawa Timur menetapkan  aktivis Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial.

“Dari hasil gelar perkara tadi malam akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, saat konferensi pers, Rabu, 4 September 2019.

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya

Luki menuturkan Veronica menyebarkan provokasi di media sosial terkait insiden di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Polisi memastikan Veronica memang tak ada di asrama ketika pengepungan. Namun, Luki menyebut ia aktif menyebarkan provokasi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. “Ada 4 Undang-Undang kami (sangkakan) lapis.”

Baca Juga :  Undang Ustaz Haikal Hassan, #UninstallTokopedia Trending Topic