kabarin.co – Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Melchias Marcus Mekeng, pada hari ini, Selasa (8/10/2019). Politikus Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
“Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 8 Oktober 2019.
KPK Ultimatum Melchias Mekeng Penuhi Panggilan Hari Ini
Mekeng sebelumnya mangkir dipanggil KPK pada 11 September, 16 September, dan terakhir 19 September 2019. Mekeng rencananya diselisik kesaksiannya untuk proses penyidikan Samin Tan (SMT).
Dalam kasus ini, Melchias Mekeng dan Samin Tan telah dicegah bepergian ke luar negeri, selama enam bulan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019, namun belum ditahan penyidik.