kabarin.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah ketua dan empat anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan tiga orang dari anggota KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. Masing-masing selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat memimpin sidang di Jakarta, Rabu (26/7).
Bertindak Tegas, DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu
DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ujar Harjono yang merupakan mantan Anggota Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dalam putusan nomor perkara: 86/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP merekomendasikan terhadap tiga orang mantan anggota KPU Kabupaten Kapuas untuk tidak lagi diangkat menjadi penyelenggara Pemilu.