Bertindak Tegas, DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu

“Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang,” katanya.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap satu orang komisioner KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan sanksi peringatan kepada 18 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 38 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Total yang menjadi Teradu dalam sidang putusan ini sebanyak 65 orang.

Baca Juga :  Sudah Lengkap, Berkas Kasus Korupsi Tol Dilimpahkan, Dalam Waktu Dekat Segera Sidang

Sidang putusan dibagi dua sesi. Sesi pertama  pukul 09.00 sebanyak 9 putusan dengan 12 perkara. Sesi kedua, pukul 13.00 WIB sebanyak tujuh putusan dari tujuh perkara.  Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati pada sesi I. Sementara pada sesi II, selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

Baca Juga :  Imam Besar Masjid Istiqlal: Corona Bukan Azab!

Harjono menjelaskan meski pembacaan putusan hanya tiga orang majelis, namun tidak mengurangi keabsahan dari sidang tersebut. Pasalnya, hanya sekedar membacakan putusan.