“Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang,” katanya.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap satu orang komisioner KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan sanksi peringatan kepada 18 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 38 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Total yang menjadi Teradu dalam sidang putusan ini sebanyak 65 orang.
Sidang putusan dibagi dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 sebanyak 9 putusan dengan 12 perkara. Sesi kedua, pukul 13.00 WIB sebanyak tujuh putusan dari tujuh perkara. Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati pada sesi I. Sementara pada sesi II, selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
Harjono menjelaskan meski pembacaan putusan hanya tiga orang majelis, namun tidak mengurangi keabsahan dari sidang tersebut. Pasalnya, hanya sekedar membacakan putusan.